Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
2 Oknum TNI Terlibat Perdagangan 1 Ton Sisik Trenggiling Diproses Kodam I BB
3 Desember 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kodam I Bukit Barisan (BB) masih memproses keterlibatan dua oknum TNI di kasus perdagangan ilegal 1 ton sisik trenggiling di Kota Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
Dua anggota TNI itu sebelumnya kepergok bersama satu warga sipil dan 1 oknum polisi lainnya saat hendak mengirim 9 kardus sisik trenggiling.
Hal ini disampaikan oleh eks Pangdam I Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan ke Pangdam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto.
“Jadi gini, mungkin saya belum sempat menjelaskan kepada beliau (Rio). Tapi nanti akan dijelaskan oleh Danpomdam,” kata Hasan didampingi Rio di Kodam I BB pada Selasa (3/12).
“Sepengetahuan saya, sampai hari ini proses itu masih berlanjut Dan kita akan tindak lanjuti. Nanti bisa ditindaklanjuti oleh Danpomdam,” sambungnya.
Hasan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajuritnya.
“Tapi yakinlah semua permasalahan hukum yang melibatkan prajurit Kodam 1 Bukit Barisan kita proses,” sambungnya.
1 ton sisik trenggiling
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sumut mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1 ton.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan ini, KLHK bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.
Ada empat orang ditangkap. Tiga di antaranya aparat yakni dua oknum TNI dan seorang personel polisi. Keempatnya ditangkap pada Senin (11/11).
Inisialnya adalah AS (45) warga sipil, MYH (48) dan RS (35) oknum TNI, serta AHS (39) oknum polisi.
“Di mana dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling,” Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
“Pertama adalah AS, warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” sambungnya.