news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

2 Orang Ditangkap Imbas Jual MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Bisa Raup Rp 800 Juta

19 Maret 2025 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penjualan MinyaKita di Polres Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penjualan MinyaKita di Polres Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menangkap RS dan IH karena menjual MinyaKita tak sesuai takaran. Mereka menjual MinyaKita 1 liter tapi hanya terisi 800-850 militer. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (19/3).
Twedi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Polisi kemudian mendatangi perusahaan itu dan menangkap para pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku saling membagi perannya. RS bertindak sebagai Direktur Utama perusahaan, sedangkan IH berperan sebagai operator. Mereka sudah beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor senilai Rp 800 juta tiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus penjualan MinyaKita di Polres Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp 800 juta per bulan," kata Twedi.
Twedy menyebut, para pelaku mengambil minyak itu di kawasan Cakung.
"(barang) itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung, itu minyak curah," sambungnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," kata dia.
ADVERTISEMENT