Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Orang Tersangka Kasus Santri Gontor Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
12 September 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," bunyi pasal 76c undang-undang yang sama.
Para tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat 2 butir 3e, yang berbunyi:
"Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang."
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Korban diduga dianiaya oleh para tersangka usai menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Korban merupakan ketua panitia kegiatan Perkajum.
Live Update