Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
2 Pabrik di Cianjur Langgar Prokes saat PPKM Darurat
6 Juli 2021 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak dua pabrik yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur , Jawa Barat, melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran itu ditemukan saat Bupati Cianjur Herman Suherman melakukan sidak bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.
Herman mengatakan PT Pou Yuen tidak menjalankan prokes karena para buruh tidak menjaga jarak meski perusahaan hanya memperkerjakan 50 persen pegawainya.
"Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," kata Herman, Selasa (6/7/2021).
Sementara itu, di PT Fasic tidak menerapkan aturan WFO 50 persen. Menurut Herman, jumlah pegawai yang bekerja di perusahaan itu di atas 50 persen.
"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, di mana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih mengejar target pesanan. Selain itu, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.
"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama," ujar Herman.
Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak, sanksi tindakan pidana ringan akan diberikan.
"Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM Darurat," tegasnya.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri," tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Fasic, Hamzah, berdalih aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. "Aturannya kan baru Sabtu (3/7), bertahap kita ikuti aturannya," ucap Hamzah.