2 Pamen Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan Dijebloskan ke Penjara

7 Mei 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeksekusi dua terpidana polisi kasus tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (7/5/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeksekusi dua terpidana polisi kasus tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (7/5/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus Tragedi Kanjuruhan yang melibatkan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto?
ADVERTISEMENT
Kedua polisi ini sempat divonis bebas, belakangan Mahkamah Agung membatalkan vonis itu. Hal itu berdasarkan putusan kasasi yang diketok hakim agung pada Agustus 2023 lalu. Keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengeksekusi dua terpidana tersebut. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeksekusi dua terpidana polisi kasus tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (7/5/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Mia menyampaikan, eksekusi dua terdakwa ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim.
"Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.
Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 16 Maret 2023 yang membebaskan kedua terpidana polisi tersebut.
"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang dia.
135 Orang Meninggal
Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia. Dari peristiwa itu, ada sejumlah pihak yang menjadi tersangka.
Dua polisi itu divonis bebas di PN Surabaya. Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas karena dinilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, AKP Bambang Sidiq divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dal dakwaannya.
Pada tanggal 23 Agustus 2023, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidiq. Hal itu berdasarkan putusan kasasi uang diketok hakim agung.
Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan AKP Bambang Sidiq divonis 2 tahun penjara.