Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
2 Pegawai Perum Damri Bandung Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 814 Juta
23 Mei 2022 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi Bus Damri di Bandung. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1635392927/crpyahmzirespsudnlre.jpg)
ADVERTISEMENT
Dua pegawai di Perum Damri Cabang Bandung bernama Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi ditetapkan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena menggelapkan uang pendapatan perusahaan rentang waktu tahun 2016 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto menyebut, Sandi menjabat Koordinator Penerima Uang Pendapatan Perusahaan (UPP) Perum DAMRI Cabang Bandung. Sementara Atep menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Cabang Bandung.
"Modus tindak pidananya itu tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan (UPP) DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018," kata Rachmad didampingi Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi di Kantor Kejari Bandung pada Senin (23/5).
Rachmad menambahkan, tindak penggelapan dilakukan dengan cara merekayasa pembukuan serta merekayasa kuitansi atau nota pembelian suku cadang.
Sandi bertugas menerima setoran dari kondektur bus kota untuk 7 jalur atau rute, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.
ADVERTISEMENT
Kemudian jalur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang. Kemudian jalur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10 ribu per penumpang.
Sedangkan Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance antara kredit dan debit.
"Kerugian negara adalah sejumlah Rp 814.367.299," ucap Rachmad.
Menurut Rachmad, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke PN Bandung dan akan segera disidangkan.
"Kita harapkan ini akan kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandas dia.