news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Pegawai Perum Damri Bandung Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 814 Juta

23 Mei 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bus Damri di Bandung. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bus Damri di Bandung. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua pegawai di Perum Damri Cabang Bandung bernama Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi ditetapkan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena menggelapkan uang pendapatan perusahaan rentang waktu tahun 2016 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto menyebut, Sandi menjabat Koordinator Penerima Uang Pendapatan Perusahaan (UPP) Perum DAMRI Cabang Bandung. Sementara Atep menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Cabang Bandung.
"Modus tindak pidananya itu tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan (UPP) DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018," kata Rachmad didampingi Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi di Kantor Kejari Bandung pada Senin (23/5).
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Rachmad menambahkan, tindak penggelapan dilakukan dengan cara merekayasa pembukuan serta merekayasa kuitansi atau nota pembelian suku cadang.
Sandi bertugas menerima setoran dari kondektur bus kota untuk 7 jalur atau rute, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp 5.000 per penumpang.
ADVERTISEMENT
Kemudian jalur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp 8.000 per penumpang. Kemudian jalur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp 10 ribu per penumpang.
Sedangkan Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance antara kredit dan debit.
"Kerugian negara adalah sejumlah Rp 814.367.299," ucap Rachmad.
Menurut Rachmad, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan ke PN Bandung dan akan segera disidangkan.
"Kita harapkan ini akan kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandas dia.