2 Pelajar yang Tendang Nenek di Tapanuli Selatan Jadi Tersangka

23 November 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto pelaku penendang nenek di Tapanuli Selatan. Foto: Polres Tapanuli Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Foto pelaku penendang nenek di Tapanuli Selatan. Foto: Polres Tapanuli Selatan
ADVERTISEMENT
Kasus pelajar yang menendang nenek-nenek di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. 2 orang pelajar berinisial IH dan PH ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka memeriksa pelaku pada selasa (22/11).
“Hari Selasa (22/11) kemarin statusnya, kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” kata Zamroni kepada kumparan, Rabu (23/11).
Dalam kasus itu, IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu.
“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” ujar Zamroni.
Zamroni mengatakan alasan penerapan Pasal tidak pidana ringan berdasarkan hasil visum korban.
“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana tipiring,” ucap dia.
Zamroni menegaskan, penetapan tersangka sudah berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Polisi juga melakukan diversi yakni telah mengundang keluarga dan pihak korban dan tersangka sejak Selasa (22/11) namun tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak.
ADVERTISEMENT
“Kami lanjutkan di hari ini Rabu (23/11) kami mempertemukan ke dua belah pihak, namun belum ada titik temu dari pihak keluarga. Korban masih berharap terus diproses sampai dengan proses persidangan,” ungkap Zamroni
Zamroni menegaskan, berdasarkan rekomendasi Bapas, polisi akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
“Karena itu, juga dari rekomendasi Bapas kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis (24/11), besok ke Pengadilan Padang Sidempuan, yang nanti proses jadwal sidangnya, akan diatur oleh pengadilan,” ucap Zamroni.
Kapolres Tapsel AKBP Zamroni saat berbincang dengan nenek yang viral ditendang pelajar. Foto: Dok. Istimewa

Berawal dari Video Viral

Sebelumnya, viral video beberapa remaja menendang seorang nenek yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (19/11).
Dalam video yang beredar itu, tampak awalnya para pelajar mendatangi korban. Korban dan pelaku sempat terlibat perbincangan yang tak begitu terdengar apa isinya hingga akhirnya salah seorang anak itu menendang sang nenek hingga ia tersungkur.
ADVERTISEMENT
Alih-alih membantu sang nenek untuk bangun, para pelajar itu justru terlihat tertawa terbahak-bahak usai melakukan perbuatannya.