2 Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Terancam 7 Tahun Penjara

7 November 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan rilis kasus begal pesepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan rilis kasus begal pesepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus dua pelaku pembegalan Kolonel Marinir Pangestu saat bersepeda di kawasan Medan Merdeka Barat, 26 Oktober lalu. Kedua pelaku, yakni RHS dan RY diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan, 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, atau 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).
RHS dan RY tidak tahu, yang mereka incar pagi itu adalah seorang perwira menengah dari kesatuan Marinir. Mereka berdua mengincar handphone milik Kolonel Marinir Pangestu yang diletakkan di setang sepeda.
Setelah dikuntit beberapa saat, dan memastikan bahwa Kolonel Marinir Pangestu sedang sendirian, kedua begal ini pun mencoba merebut handphone tersebut.
"Lalu terjadilah tarik menarik, karena kehilangan keseimbangan, saudara Pangestu terjatuh dan terluka di pelipis kanannya, kemudian semua tersangka kabur," kata Nana.
Selain 2 begal ini, tim khusus antibegal pesepeda bentukan Polda Metro Jaya meringkus total 22 orang pelaku, dari 10 laporan polisi. Dari jumlah pelaku tersebut, terdapat 2 orang penadah hasil begal. Sementara itu, 2 orang lainya meninggal dunia saat ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT