2 Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Terancam 7 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan, 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, atau 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun," kata Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol Nana Sudjana, saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).
RHS dan RY tidak tahu, yang mereka incar pagi itu adalah seorang perwira menengah dari kesatuan Marinir . Mereka berdua mengincar handphone milik Kolonel Marinir Pangestu yang diletakkan di setang sepeda.
Setelah dikuntit beberapa saat, dan memastikan bahwa Kolonel Marinir Pangestu sedang sendirian, kedua begal ini pun mencoba merebut handphone tersebut.
"Lalu terjadilah tarik menarik, karena kehilangan keseimbangan, saudara Pangestu terjatuh dan terluka di pelipis kanannya, kemudian semua tersangka kabur," kata Nana.
Selain 2 begal ini, tim khusus antibegal pesepeda bentukan Polda Metro Jaya meringkus total 22 orang pelaku, dari 10 laporan polisi. Dari jumlah pelaku tersebut, terdapat 2 orang penadah hasil begal. Sementara itu, 2 orang lainya meninggal dunia saat ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT