2 Pelaku Judi Koprok di Parung Diciduk Polisi

5 Februari 2018 8:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perjudian di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Perjudian di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus dua orang pelaku judi koprok di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Bogor. Para pelaku ditangkap pada Senin (5/2), pukul 00.30 WIB, ketika sedang asyik bermain judi di bawah sebuah panggung hiburan dangdut pernikahan.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Iptu Irwan Alexander, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sering melakukan permainan judi di sekitaran Desa Gorowong, Parung Panjang, Bogor. Menanggapi laporan tersebut, pada Senin dini hari, ia bersama dengan tiga orang anggotanya melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Perjudian di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Perjudian di Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua orang pelaku yang tengah bermain judi koprok di bawah panggung dangdut pesta pernikahan. Mereka adalah S dan ML.
"Pelaku S, merupakan residivis sekaligus seorang bandar judi koprok," kata Iptu Irwan Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti yaitu uang tunai Rp 174.000 ribu, tiga buah dadu, batok kelapa, satu buah lapak,dan satu buah tas hitam.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku langsung dibawa oleh polisi ke Polsek Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku teracam dengan Pasal 303 mengenai Tindak Pidana Perjudian dengan acaman pidana penjara 4 tahun.