2 Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Diminumi Air Kencing, Bagaimana UGM?
ยทwaktu baca 3 menit

Dua mahasiswa Universitas Gunadarma yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual menjadi bulan-bulanan mahasiswa lain. Keduanya diikat di pohon, ditelanjangi, bahkan diminumi air kencing.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sindung Tjahyadi menilai apa yang dilakukan mahasiswa Gunadarma adalah penghakiman jalanan. Dia berharap hal seperti itu jangan sampai terjadi di UGM.
"Penghakiman jalanan jadi permasalahan utama, itu kan pelanggaran HAM. Wong kita belum tahu pastinya gimana. Biarlah itu ditentukan dalam tanda petik komite atau peradilan resmi kalau itu masuk ranah hukum," kata Sindung ditemui di UGM, Rabu (14/12).
Lalu bagaimana penanganan kasus pelecehan seksual di UGM? Sindung mengatakan jika pelaku dan korban satu fakultas maka akan diselesaikan fakultas.
Fakultas akan membentuk komite begitu mendapat laporan kasus pelecehan seksual. Komite terdiri dari dosen yang didampingi oleh dua ahli, dari psikologi dan aspek hukum.
"Jadi selalu seperti itu. Itu kalau dalam satu fakultas. Dan diusahakan memang selesai di tingkat fakultas," katanya.
Komite mengkaji dan menggelar beberapa kali sidang. Hingga akhirnya dapat diputuskan secara komprehensif kasus sebenarnya.
"Kalau pun nanti ada sanksi dan sebagainya nanti diteruskan kepada yang berwenang dan yang berwenang itu tentu fakultas. Kalau terkait dengan sanksi misalnya diskors dan sudah ada yang diskors beberapa. Dan kalau itu sungguh berat sekali, biasanya dikeluarkan (dari kampus)," tegas Sindung.
Apabila pelaku dan korban berbeda fakultas, maka akan ditangani oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) UGM. Sama seperti di fakultas, ULT akan membentuk komite. Hanya saja, komposisinya akan jauh lebih banyak.
"Jadi selain dari unsur Health Promoting University yang menangani itu, kemudian ada fakultas, wakil fakultas pelaku, wakil fakultas korban. Kemudian ahli psikologi ahli hukum plus nanti kemudian menurut pertimbangan ULT siapa yang kira-kira sudah ada daftarnya kira-kira yang diberi wewenang untuk terlibat di situ," katanya.
Pelaku dan korban akan diwawancara secara terpisah. Sehingga dapat disimpulkan peristiwa apa yang sebenarnya terjadi. Hasil akan dijadikan rekomendasi ke fakultas masing-masing.
"Tapi yang dari saya pernah terlibat itu (penanganan) ada mitigasi, ada pendampingan baik pelaku maupun korban. Karena sekali lagi kalau yang di itu (viral) kan saya melihat yang nyekoki (air kencing) itu kan perempuan juga. Dan kalau marah bisa meledak seperti itu," katanya.
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual memang harus ditangani dengan seksama. Menurut Sindung, harus benar-benar dipastikan informasi yang masuk benar adanya atau rumor kosong. "Kalau kita pedomannya ke medsos kan ngeri itu," katanya.
Sementara, soal kasus pelecehan seksual di kampus dibawa ke ranah hukum atau tidak, Sindung mengatakan itu wewenang penuh dari korban. Yang jelas, UGM akan selalu menawarkan pendampingan hukum terutama bagi korban.
"Itu pilihan korban. Kalau itu deliknya aduan. Sangat tergantung korban," katanya.
Pelajaran Bagi Kampus Lain
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sujito turut menyayangkan peristiwa main hakim sendiri di Universitas Gunadarma.
"Saya sangat menyayangkan. Kita ini negara demokrasi sekaligus negara yang menjunjung tinggi keadaban. Orang boleh tidak suka tapi hak di dalam prinsip untuk menjaga kemanusiaan itu harus dipegang," kata Arie.
Kekerasan yang direspons dengan kekerasan tidak akan pernah selesai menurut Arie. Kampus-kampus lain menurutnya harus belajar dari kasus ini dengan mendeteksi potensi kasus serupa dengan cepat. Lalu mengimbangi dengan promosi keadaban, promosi kemartabatan, hingga promosi anti kekerasan.
"Di UGM kita punya komitmen untuk mengatasi. Saya tidak mengatakan di UGM ini tidak terjadi sesuatu ya (kasus pelecehan) kalau terjadi kita harus responsif. Oleh karena itu saya juga mengajak untuk melakukan pencegahan membangun kultur adab saling menghormati satu sama lain," katanya.
