2 Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polres Metro Tangerang

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap 2 orang pelaku pembunuhan berinisial AJ alias Anda dan YRM alias Ucok. Keduanya melakukan pembunuhan Matheus Julio Tnomel pada 4 Juni lalu.
"Mereka yang berhasil ditangkap dari 16 orang tersangka pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban meninggal saudara Matheus Julio Tnomel," ujar Kapores Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya pada kumparan (kumparan.com), Jumat (9/6).

Harry mengatakan kejadian bermula pada 3 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, saat AJ alias Sedeng yang saat ini masih berstatus DPO, dipukuli salah seorang teman korban dengan alasan AJ telah mencuri bawang dari Pasar Tanah Tinggi. Mengetahui temannya dipukuli, A alias Dodol (DPO) di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB mengumpulkan teman-temannya dengan tujuan menghabisi nyawa korban.
[Baca juga: Polres Kota Tangerang Sita 7.020 Butir Petasan Saat Ramadhan]

"Setelah berkumpul, mereka lalu mencari korban lalu mengeroyok dan memukuli korban dengan senjata tajam hingga pentungan. Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka parah," jelas Harry.
Korban sempat dirawat selama beberapa hari di rumah sakit, namun tanggal 6 Juni lalu meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
[Baca juga: Elang Cisadane, Pemburu Begal dan Geng Motor di Tangerang]

Polisi tak tinggal diam. Tanggal 4 Juni lalu, tersangka AJ berhasil dibekuk polisi. Berdasarkan informasi AJ, polisi kemudian menangkap YRM alias Ucok pada tanggal 6 Juni.
Saat ini AJ dan YRM mendekam di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 14 tersangka lain yang sudah diketahui Identitasnya masih dalam pengejaran aparat.
"Para tersangka dapat dikenai pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Harry.
