Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
2 Pelaku Pembunuhan Makeup Artist Anak Buah Korban
3 Juni 2017 9:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Rumah kontrakan itu kini dipasang garis polisi. Tidak boleh ada warga atau siapapun yang mendekat. Saat sahur tadi, ada pembunuhan di rumah kontrakan dengan dua kamar itu.
ADVERTISEMENT
Korbannya seorang makeup artist, Sunaryadi (45) atau yang akrab disapa Yadi. Pria yang masih hidup sendiri itu dibunuh dengan sadis. Leher korban mengalami luka. Pelakunya dua pria yang juga anak buah korban.
"Pelakunya namanya Nanda, dua-duanya Nanda ngakunya," kata Hasbi, warga yang ditemui di Jalan Musyawarah, Pasarminggu, Sabtu (3/6).
Hasbi lalu menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 02.30 WIB. Saat itu dia mendengar suara ribut di dalam kontrakan itu, seperti ada perkelahian. Kemudian ada suara teriakan.
"Masuk kagak lo," imbuh Hasbi menirukan suara yang dia dengar.
Hasbi dan beberapa warga, kemudian mengetuk pintu rumah itu. Tapi, saat pintu dibuka ada dua pria, seorang memakai masker dan seorang lagi memakai topi. Mereka juga membawa buntelan.
ADVERTISEMENT
"Dua-duanya langsung lari pas buka pintu," beber Hasbi.
Hasbi lalu melongok ke dalam rumah dan melihat isi rumah berantakan, serta ada sesosok tubuh bersimbah darah. Dia langsung berteriak agar warga menangkap dua pria itu.
"Ada anak-anak yang nongkrong di depan Koperasi, terus ditangkap dua orang ini," terang Hasbi.
Yadi sudah empat tahun mengontrak di rumah itu. Dia bekerja sebagai makeup artist di sebuah stasiun TV. Dua pria itu selama ini kadang menginap di rumah itu, karena memang anak buah korban.
"Warga langsung gebukin pelaku. Ngakunya namanya Nanda, terus satu lagu ngakunya Nanda juga namanya. Yang satu baru dua minggu katanya jadi anak buah," beber Hasbi.
Tidak lama, warga mengontak polisi. Petugas dari Polsek Pasarminggu datang dan membawa dua pelaku untuk diproses. Kedua pelaku dijerat dengan pidana 338 KUHP yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT