2 Pelaku TPPO Diperintah 'Mastermind' yang Diduga WNA

9 Juni 2023 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), HCI (61) dan A (30). Keduanya mengaku mencari korban atas perintah "mastermind".
ADVERTISEMENT
"Untuk kedua tersangka mereka mencari tenaga setelah mendapat permintaan dari mastermind," kata Panit 5 Subdit Renakta, Iptu Widodo, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Mastermind ini, kata Widodo, diduga merupakan warga negara asing (WNA) yang memang membutuhkan tenaga kerja. WNA itu lalu meminta kepada kedua tersangka untuk mencarikannya.
"Yang dimaksud 'mastermind' ada dugaan melibatkan WNA. Jadi permintaan dari sana, ada kebutuhan di sana, kemudian disambungkan di Indonesia meskipun di Indonesia dilarang. Inilah celah yang dilihat pelaku, sehingga kirimkan korban-korban ke luar negeri, ke Arab, Timur Tengah, dengan cara tak prosedural," lanjutnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyebut pihaknya masih memburu sosok mastermind ini. Ia menyebut, jaringan ini cukup luas dan punya kaki-kaki di wilayah.
ADVERTISEMENT
"Target kami jaringan cukup luas. Mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah, dan ini akan kita kejar, termasuk mastermind, big boss di belakangnya. Tim sudah bentuk Satgas Polda Metro Jaya," ucap Hengki.

Pelaku Sudah Kirim Puluhan Korban

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kedua pelaku, HCI dan A, sudah mengirimkan puluhan korban ke luar negeri. Bahkan, banyak dari korban yang masih terjebak di negara-negara tujuan seperti Myanmar, Singapura, dan Arab Saudi.
"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan ada 80 orang lebih," jelas Widodo.
Para korban itu ditawari oleh pelaku untuk berangkat sebagai pekerja migran. Namun ternyata mereka dikirim melalui jalur non-prosedural alias ilegal.
"Tersangka melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) keluar negeri secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia," jelas Hengki.
ADVERTISEMENT
"Modus yang bersangkutan beri uang ke suami atau keluarga untuk dapat izin, kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal," tutur Hengki.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut. Yaitu paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.