2 Pembunuh Kakak-Beradik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Andika (kiri) dan Rendi (kanan) yang diduga membunuh serta memerkosa pasangan kakak beradik di sebuah rumah kosong di Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Polres Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Andika (kiri) dan Rendi (kanan) yang diduga membunuh serta memerkosa pasangan kakak beradik di sebuah rumah kosong di Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Polres Banyuasin

Polres Banyuasin menetapkan Rendi Saputra (27) dan Andika (25) sebagai tersangka pembunuhan kakak-beradik yang jasadnya ditemukan telah menjadi tulang-belulang. Keduanya dilaporkan hilang sejak 2021.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, kedua tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” kata Risnan, Rabu (9/9/2026).

Risnan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan kecurigaan dari keluarga korban yang mengarah kepada Rendi.

“Jadi petugas langsung bergerak. Tak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi, pelaku langsung mengakuinya,” ujarnya.

Kondisi kawasan rumah kosong penemuan kerangka kakak beradik di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (8/9/2026). Foto: kumparan

Rendi diamankan di kawasan Kenten, sedangkan Andika ditangkap di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Rendi karena tersangka mencoba melawan.

“Pelaku Andika ikut dalam perkara tersebut karena diajak oleh Rendi. Keduanya merupakan teman dekat dan Andika telah menganggap Rendi layaknya kakak sendiri,” jelas Risnan.

Menurut Risnan, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka. Rendi dan Andika terlebih dahulu menyiapkan pisau dan sengaja bermalam di sebuah rumah kosong untuk mengintai korban.

“Mereka tahu kalau korban memang sehari-hari kalau berangkat ke sekolah lewat jalan tersebut. Mereka menginap di rumah kosong itu. Saat pagi hari korban hendak pergi sekolah, mereka memalangkan kayu di jalan agar sepeda motor korban berhenti,” jelasnya.

Saat korban menghentikan sepeda motornya, kedua tersangka kemudian menyerang menggunakan pisau yang telah disiapkan. Setelah korban tidak berdaya, keduanya membawa korban ke dalam rumah kosong tersebut.

“Korban diperkosa, lalu dibunuh menggunakan pisau yang telah disiapkan,” jelas Risnan.

Terkait motif pembunuhan, dalam pemeriksaan Rendi mengaku sakit hati karena permintaannya untuk menikahi Rani ditolak oleh orang tua korban.

“Kalau dari pengakuannya, dia ngomong mau nikah itu dengan bapak korban, bukan ibunya. Sementara bapak korban sudah meninggal sekitar dua tahun lalu,” katanya.