2 Pemuda di Semarang Curi Pagar Rumah
ADVERTISEMENT
Dua pemuda di Semarang, Jawa Tengah, dicokok polisi karena mencuri pagar rumah. Aksi itu bahkan sudah dilakukan selama lima kali.
ADVERTISEMENT
Video pencurian itu pun viral di media sosial, dalam akun @infokejadian_semarang, terlihat dua orang pelaku yakni Arga Alfarisi (21 tahun) warga Boom Lama dan Riki Prasetyo (21) warga Tambra Dalam, Semarang Utara, menggondol pagar besi di sebuah rumah.
Pagar itu kemudian dibawa berboncengan menunggangi motor.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin 22 Mei 2023 kemarin," kata Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi dalam jumpa pers, Selasa (23/5).
Budi mengatakan, aksi mereka berakhir saat mencuri pagar rumah di wilayah Perumahan Tanah Mas Semarang yang pada awal bulan Mei lalu. Mereka menargetkan rumah kosong yang tak berpenghuni.
"Saat melintas di Perumahan Tanah Mas, melihat rumah dalam kondisi kosong dan sepi dan di depan rumah terlihat pagar yang terbuat dari besi, kemudian kedua tersangka mencuri pagar besi berukuran 1 x 1 meter," jelas Budi.
Pagar besi itu kemudian dijual, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk makan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan tersangka, uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak bekerja tetap," katanya.
Sementara itu, tersangka Arga mengaku sudah melakukan aksi ini sudah lima kali di lokasi yang berbeda. Mereka memang menargetkan pintu pagar besi.
Atas kejahatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 (4e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.