2 Pemuda di Taput Selamatkan Bayi Orang Utan Telantar Berusia 11 Bulan

29 September 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses serah terima bayi orang utan yang ditemukan warga di Hutan Aek Sorminan, Desa Sitoluoppu Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
zoom-in-whitePerbesar
Proses serah terima bayi orang utan yang ditemukan warga di Hutan Aek Sorminan, Desa Sitoluoppu Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
ADVERTISEMENT
Dua orang warga bernama Luas Sitompul dan Noel Sitompul menemukan bayi orang utan berusia 11 bulan telantar di Hutan Aek Sorminan, Desa Sitoluoppu Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian menyerahkan ke polisi, lalu hewan langkah itu dititipkan polisi ke BBKSDA Sumut, untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, awalnya Noel dan Luas pergi ke hutan untuk mengumpulkan durian pada siang hari. Saat menemukan bayi orang utan itu, mereka mengira bahwa di sana ada induknya.
“Mereka lalu melihat anak orang hutan tersebut menyendiri sedang memakan durian yang jatuh di tanah. Melihat hal tersebut, ke duanya membiarkan karena mengira bahwa ada induknya yang menjaga anak tersembunyi,” kata Johanson saat paparan penyerahan orang utan ke BBKSDA, Kamis (29/9). .
Proses serah terima bayi orang utan yang ditemukan warga di Hutan Aek Sorminan, Desa Sitoluoppu Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
Lalu setelah ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, bayi orang utan tersebut tampak masih menyendiri. Mereka tidak melihat adanya induk orang utan di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya ke duanya mengambil inisiatif mendekati anak orang hutan tersebut untuk menyelamatkannya. Saat didekati, orang utannya malah mendekati ke dua nya,” kata Johanson.
Kemudian kata Johanson saat itu, Luas Sitompul menimangnya dan membawa ke kampung halamannya. Dia lalu melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa setempat.
“Sadar akan aturan tentang perlindungan satwa diliundungi kepala Desa menghubungi Polres Taput dan menyerahkannya agar anak orang hutan ini bisa diselamatkan,” imbuh Johanson.
Selanjutnya Polres Taput menyerahkannya orang utan tersebut ke ke pihak BBKSDA Seksi Wilayah IV Tarutung yang didampingi OIC (Orang Utan Informasion Center).
Sementara itu, Kordinator OIC, Drh. Ikhwan Amir menyebut, usia orang utan yang ditemukan warga ini diperkirakan 11 bulan dan beratnya 3 Kg.
ADVERTISEMENT
“Saat dilakukan pemeriksaan, kondisinya sehat,” ucap Ikhwan.
Perwakilan BBKSDA Sumut Manigor Lumbantor menuturkan, pihaknya akan merawat orang utan tersebut hingga siap untuk dilepaskan kembali ke alam liar.
“Hingga layak dilepas kembali ke habitatnya,”ungkapnya
Sementara itu kepada warga yang berinisiatif membawa orang utan itu, Polres Taput mengapresiasi.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada mereka serta kepada kepala desa yang telah melaporkan. Hal ini patut dicontoh oleh masyarakat lain, jadi apabila menemukan satwa yang dilindungi mari kita selamatkan dan jangan sampai di bunuh, agar tidak terjadi kemusnahan dan pelanggaran hukum," tutup Johanson.