2 Pemuda di Tasikmalaya Bikin Konten Siksa Bayi Monyet, Polisi Tangkap Pelaku

13 September 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AY dan I penyiksa bayi monyet diamankan di Polres Tasikmalaya, Selasa (13/9). Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
AY dan I penyiksa bayi monyet diamankan di Polres Tasikmalaya, Selasa (13/9). Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pemuda di Tasikmalaya ditangkap polisi karena membuat konten penyiksaan terhadap bayi monyet. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satwa yang masih hidup dan alat-alat untuk menyiksanya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, penangkapan kedua pemuda itu berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Kamis, 10 September 2022.
“Dari laporan itu kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka itu berdomisili di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya,” katanya, Selasa (13/9).
Suhardi menjelaskan kedua pemuda itu diduga melakukan penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi berupa lutung dan monyet ekor panjang. Monyet itu ada yang disiksa sampai mati.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur, empat gelang, dan lainnya,” jelasnya.
Dalam prosesnya, kedua pemuda itu melakukan penyiksaan satwa sambil direkam untuk dijadikan konten. Konten video aksi penyiksaan itu pun dijual di media sosial seperti Facebook dan lainnya dengan harga jutaan. Dari 12 konten video yang sudah dilakukan para pelaku mendapat Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
“Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan. Karena dari sana mereka mendapatkan uang. Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis. Dari keterangan sementara, ada sekitar lima ekor satwa yang dijadikan konten,” sebutnya.
Aksi pembuatan konten menyiksa satwa, diungkapkan Suhardi, sudah dilakukan oleh pelaku sejak empat bulan lalu. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya satwa dari luar.
Menurutnya polisi dipastikan akan memeriksa kondisi psikologis kedua pemuda itu karena sadisnya aksi yang mereka lakukan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 40 juncto Pasal 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Hayati Ekosistem, serta Pasal 91 undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan,” katanya.
ADVERTISEMENT