Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pemuda pengangguran yang kedapatan edarkan narkotika jenis pil yarindo, jenis lain dari pil koplo. Dari keduanya turut diamankan 2.900 pil Yarindo.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan kedua tersangka masing-masing AS (27) dan ROS (19). Keduanya tidak saling berkaitan, tapi modus pengedaran narkotikanya mirip.
"TKP yang pertama di wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul tersangka AS ditangkap 14 Maret lalu," ujar Andhyka di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/4).
Kemudian tersangka ROS ditangkap di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada 13 Maret setelah polisi mendapat laporan informasi dari masyarakat.
"Keduanya tidak satu jaringan, beda jaringan beda TKP. Semuanya pengedar," ujarnya.
Andhyka menjelaskan keduanya meski tidak berkaitan tapi punya cara yang mirip dalam mengedarkan narkotika. Bermodal media sosial mereka menawarkan barang haram itu. Tak jarang mereka menjual dengan sistem COD.
"Modusnya dia menggunakan sosial media dan ada yang ditemui langsung. Mereka melakukan pengedaran ini kurang lebih 3 bulan. Barang mereka dapat dari sosmed dan dikirim melakui ekspedisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski tak merinci harga pil tersebut, dia memjelaskan bahwa sasaran konsumen adalah masyarakat golongan menengah ke bawah.
"Pengedarannya setiap klip ada 10 butir. Harganya tidak boleh disebutkan," ujarnya.
Motif keduanya nekat menjual pil ini tak lain atas dasar ekonomi. Mereka butuh uang untuk kehidupan sehari-hari lantaran tak memiliki pekerjaan.
"Alasan menjual motif ekonomi. Status pekerjaan mereka pengangguran," katanya.
"Dan untuk kedua tersangka kami kenai pasal 196 UU nomor tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.