Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38) dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP," kata JPU Hanifah saat membacakan tuntutan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," lanjutnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Cahyono itu, jaksa menjelaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar kepada para terdakwa.
"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa ini tak berperikemanusiaan.
"Telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran," katanya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Adi Susanto, menjelaskan terkait tuntutan ini pihaknya menghormati landasan atau pertimbangan hukum yang jadi dasar jaksa.
"Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi.
Lanjutnya, pihaknya meyakini majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa.
"Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pleidoi atau pembelaan atas kedua terdakwa, lebih lanjut akan kami sampaikan materi pleidoi kami di sidang mendatang," katanya.
ADVERTISEMENT