2 Pencuri Kabel & Aki Tower BTS di Semarang Ditangkap, Beraksi dari Januari 2026

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Polres Semarang menangkap dua orang pencuri kabel dan baterai tower BTS di 12 titik di Semarang. Kedua pelaku beraksi sejak Januari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana, mengungkap kedua tersangka masing-masing berinisial BD dan IY. BD merupakan warga Kabupaten Grobogan yang diketahui bekerja di perusahaan operator seluler.

“BD diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY, warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi pencurian kabel dan aki tower,” kata Bodia dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (12/9).

Kasus pencurian ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di Kecamatan Jambu, Rabu (9/9). Pencurian tersebut semula terjadi di salah satu tower milik sebuah operator seluler di wilayah Desa Jambu.

Dari hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim langsung melakukan pengejaran. Polisi menduga, aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana.

“Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu,” terang Bodia.

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya bertemu di lokasi tower. IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.

“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan, dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Dari sana, polisi menduga keduanya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau aki pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang, sejak Januari hingga Mei 2026.

Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

“Saat ini, seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” kata Bodia.

Bodia menerangkan, BD diamankan terlebih dahulu pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan IY. Keduanya sudah berada di Polres Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 3 buah tang potong, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat pencurian itu, operator seluler mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bodia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan atau keterlibatan pihak lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bodia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf F dan huruf G KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama.