2 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap di Bekasi

7 Juli 2020 17:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (7/7). Foto: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (7/7). Foto: Polres Metro Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua tersangka pencurian motor di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka Nocin alias Ocin (24) dan Daniel Muchtamar (27) kerap membawa airsoft gun setiap kali beraksi.
ADVERTISEMENT
Ocin dan Daniel diketahui sudah sering mencuri sepeda motor. Aksi keduanya terhenti setelah terpergok warga pada Senin (29/6) pukul 20.45 WIB saat mencuri sepeda motor di gang Tirta, Kranji, Bekasi Barat.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pelaku sempat berusaha kabur saat diteriaki oleh warga. Usaha mereka gagal karena jalan tertutup portal.
"Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 (Ocin) lalu mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke atas sebanyak satu kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Barang bukti milik pelaku pencurian sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (7/7). Foto: Polres Metro Bekasi Kota
Namun, usaha itu sia-sia. Suara tembakan airsoft gun yang dilepaskan pelaku tak membuat warga gentar. Warga justru memanfaatkan momen tersebut untuk menghubungi polisi. Kedua tersangka pun berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diproses secara hukum," tutur dia.
"Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi," tambah Erna.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti airsoft gun, berikut magazine dengan emoat gotri serta tabung CO2. Selain itu juga sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta berbagai kunci later T yang digunakan untuk membobol motor korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. Ocin dan Daniel terancam hukuman 12 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)