Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
2 Pencuri Uang Rp 250 Juta dalam Mobil di Jakut Ditangkap, Modusnya Gembos Ban
6 Maret 2025 14:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aswani Razak (51) dan Muhammad Fauzan (38) ditangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp 250 juta dengan modus gembos ban. Peristiwa tersebut terjadi di Indomaret Jalan Sungai Brantas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku terekam CCTV dan tersebar di media sosial. Terlihat, salah seorang pelaku yang memakai kemeja lengan pendek mengambil map berwarna cokelat berisi uang tunai dari dalam mobil kemudian melarikan diri.
Panit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, menyebut pelaku ditangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Tak hanya di Jakarta Utara, pelaku juga acap kali beraksi di daerah lain.
"Mengamankan pelaku pencurian dengan modus gembos ban lintas provinsi. Kerugian ditaksir Rp 250 juta," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (6/3).
Aditya menambahkan para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mengintai korban yang sedang bertransaksi di bank. Pelaku lalu mengikuti korbannya hingga sampai di lampu merah. Di lampu merah, para pelaku langsung menggembosi ban mobil korbannya dengan menggunakan pisau.
ADVERTISEMENT
"Saat berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban dengan pisau dan juga paku yang sudah dimodifikasi oleh pelaku," ucap dia.
Setelah bannya digembosi, korban menepikan mobilnya ke sisi jalan untuk mengecek kondisi dan menambal bannya. Ketika itulah, pelaku langsung menggasak uang tunai yang disimpan oleh korban di dalam mobil.
"Setelah korban turun dari mobil untuk mengecek keadaan bannya, pelaku langsung mengeksekusi uang yang baru saja diambil oleh nasabah tersebut," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.