2 Penganiaya Anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan, Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Polisi menetapkan tersangka dua orang penganiaya anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Polisi mendapatkan bukti, kedua orang itu memukuli Hitler. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/5) sore.

"Keduanya jadi tersangka, inisialnya N dan AM," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya yang dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/5).

Kedua orang itu mengaku menyerang dan memukuli Hitler dipicu soal karikatur Rizieq Syihab dan Amien Rais. Karikatur itu diposting Hitler di whatsapp group.

"Mereka mengaku spontanitas," terang Slamet.

N dan AM masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua pelaku akan ditahan atau tidak.

"Masih diperiksa ini," tegas dia.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (22/5). Sekelompok orang memukuli Hitler yang juga politikus demokrat hingga babak belur. Hitler sendiri menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun," tutup Slamet.

Ilustrasi kekerasan (Foto: Pixabay)