2 Penganiaya Anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan, Jadi Tersangka

23 Mei 2018 19:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tersangka dua orang penganiaya anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Polisi mendapatkan bukti, kedua orang itu memukuli Hitler. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/5) sore.
ADVERTISEMENT
"Keduanya jadi tersangka, inisialnya N dan AM," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya yang dikonfirmasi kumparan, Rabu (23/5).
Kedua orang itu mengaku menyerang dan memukuli Hitler dipicu soal karikatur Rizieq Syihab dan Amien Rais. Karikatur itu diposting Hitler di whatsapp group.
"Mereka mengaku spontanitas," terang Slamet.
N dan AM masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua pelaku akan ditahan atau tidak.
"Masih diperiksa ini," tegas dia.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (22/5). Sekelompok orang memukuli Hitler yang juga politikus demokrat hingga babak belur. Hitler sendiri menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun," tutup Slamet.
Ilustrasi kekerasan (Foto: Pixabay)