Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
2 Penganiaya Anggota DPRD Karawang Hitler Nababan Tidak Ditahan
24 Mei 2018 23:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pertimbangan lainnya, ada permohonan dan jaminan dari keluarga untuk tidak ditahan," kata Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Kamis (24/5) seperti dilansir Antara. Selain itu, N dan AM sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, penetapan tersangka itu `sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi dan barang bukti lainnya. N dan AM akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.
Kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan itu sendiri dipicu pengunggahan meme tentang Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab ke grup internal WhatsApp DPRD Karawang.
Kiriman Hitler itu kemudian tersebar ke masyarakat umum dan membuat marah sejumlah kelompok masyarakat di Karawang. Hitler yang merupakan kader Partai Demokrat dinilai telah menghina ulama dan tokoh nasional.
ADVERTISEMENT
Aksi pengeroyokan terjadi pada Selasa (22/5) saat massa dari berbagai kelompok masyarakat mendatangi gedung DPRD Karawang. Saat itu akan dilakukan dialog terkait permasalahan tersebut.
Namun secara tiba-tiba ada beberapa orang yang emosi setelah saat melihat keberadaan Hitler Nababan. Akhirnya terjadi aksi pengeroyokan sampai akhirnya Hitler mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Beberapa saat kemudian, Hitler Nababan diamankan ke sebuah ruangan di gedung DPRD Karawang, dengan dikawal beberapa anggota Satpol PP setempat. Situasi kondusif saat aparat kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian.