2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Pangandaran Dituntut 6 Bulan Bui

29 Juni 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pengendara moge jenis Harley Davidson berinisial AG dan AN yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran dituntut pidana kurungan selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut tergolong ringan karena sudah ada perdamaian di antara keluarga korban dan pelaku.
"Jadi pelaku ini sudah berdamai," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap ketika dikonfirmasi pada Rabu (29/6).
Bahkan, kata Sutan, pihak keluarga korban telah meminta dua pelaku dibebaskan dari hukumannya.
Alasan lainnya yang meringankan tuntutan yakni dua pelaku itu dinilai bersikap kooperatif selama menjalani sidang. Adapun tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Pihak korban meminta ke majelis hakim agar tersangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa dibebaskan," ucap dia.
Ada pun dalam tuntutannya, dua pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Sebelumnya diberitakan, dua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar yang berinisial HA dan HU.
ADVERTISEMENT