2 Pengurus Yayasan Pengelola Bandung Zoo Ditahan Jaksa, Diduga Gelapkan Rp 25 M

26 November 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang tenaga kesehatan bersiap untuk melakukan tes cepat antigen kepada wisatawan yang akan mengunjungi Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020).  Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang tenaga kesehatan bersiap untuk melakukan tes cepat antigen kepada wisatawan yang akan mengunjungi Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020). Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang merupakan pengelola Bandung Zoological Garden atau Bandung Zoo ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Keduanya adalah S dan RBB. Diduga mereka menggelapkan uang pemasukan Bandung Zoo untuk Pemkot Bandung dari pemanfaatan lahan sebesar Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 sampai dengan sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Cahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).
Cahya menjelaskan, kasus ini bermula pada 2007. Ketika itu, masa kontrak lahan Bandung Zoo yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah berakhir.
Cahya mengatakan, tak ada perpanjangan antara dua pihak mengenai kontrak pemanfaatan lahan itu. Namun, kata Cahya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tetap memanfaatkan lahan Bandung Zoo, tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB 2 tersangka kasus tipidkor pemanfaatan lahan sewa Bandung Zoo. Foto: Dok. Kejati Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB 2 tersangka kasus tipidkor pemanfaatan lahan sewa Bandung Zoo. Foto: Dok. Kejati Jawa Barat
Kemudian pada tahun 2017, kepengurusan yayasan berganti berdasarkan akta notaris. Ketika itu RBB menempati posisi Sekretaris II, sementara S masih Ketua Pembina.
Cahya mengatakan, pada tahun 2017 sampai dengan 2020, S dan RBB ditengarai telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama sekitar Rp 6 miliar. Uang tersebut menurutnya diduga digunakan buat keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan.
Tahun 2022, terjadi pergantian kepengurusan yayasan kembali, di mana RBB menjabat sebagai ketua pengurus sedangkan S tetap Ketua Pembina. Cahya mengatakan, di kepengurusan itu, bahkan hingga tahun 2023, masih tidak ada penyetoran dana sewa lahan ke kas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar," sebut Cahya.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB), serta perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022 oleh S. Nilainya mencapai Rp 16 miliar.
Kemudian dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh John Sumampauw Rp 5,4 miliar. Lalu tidak adanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, menurut Cahya, RBB telah menyebabkan kerugian hingga Rp 600 juta karena diduga menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.
Kini S dan RBB mendekam di rutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT