2 Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK menahan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, tersangka suap Bupati Lampung Tengah. Foto: Apriliandika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, tersangka suap Bupati Lampung Tengah. Foto: Apriliandika/kumparan

Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tersebut karena menilai mereka telah terbukti menyuap Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Budi disebut menyuap Mustafa sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan Simon sebesar Rp 7,5 miliar.

"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10).

Tersangka pemilik PT Sorento Nusantara (PT SN) Budi Winarto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya. Penolakan itu karena keduanya dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan JC.

Menurut jaksa, uang suap diberikan Simon dan Budi secara bertahap. Total uang yang diterima Mustafa sebesar Rp 12,5 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang itu atas commitment fee kepada Mustafa terkait dengan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut jaksa, uang dari Simon dan Budi itu kemudian diberikan Mustafa kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Tujuan pemberian uang itu disebut agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang dari Simon dan Budi itu didistribusikan ke anggota DPRD Lampung Tengah oleh Taufik Rahman dalam kurun waktu November-Desember 2017. Berikut DPRD Lamteng yang disebut menerima uang dari Mustafa:

1. Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri, sebesar Rp 1,5 miliar.

2. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, sebesar Rp 2 miliar.

3. Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana, sebesar Rp 2 miliar.

4. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin, sebesar Rp 1,5 miliar.

5. Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.

Perbuatan Budi dan Simon dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.