Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Penyuap Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Ajukan PK
5 September 2018 8:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Gelombang terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) semakin bertambah, usai pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Kali ini, terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK adalah Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman serta sekretarisnya yang juga General Manager PT Impexindo Pratama, Ng Fenny. Basuki dan Ng Fenny merupakan penyuap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.
Ng Fenny terlebih dahulu mengajukan PK yakni pada 1 Agustus 2018. Dua minggu kemudian tepatnya 14 Agustus 2018, giliran Basuki yang mengajukan PK.
"Ya betul, (keduanya mengajukan PK), Ng Fenny lebih dulu mengajukan," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi, Rabu (5/9).
Basuki dan Fenny telah divonis bersalah karena secara bersama-sama melakukan suap senilai 50 ribu dolar AS kepada Pratrialis Akbar. Uang diberikan melalui rekan Patrialis bernama Kamaludin.
ADVERTISEMENT
Suap dilakukan agar Patrialis memenangkan putusan perkara terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi kala itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Basuki dan Fenny hanya terbukti memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS ke Kamaludin. Menurut Hakim, Patrialis menerima uang dari Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatanya itu, Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Ng Fenny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Basuki dan Fenny dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Fenny yang tidak puas terhadap putusan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi hukuman Fenny diperberat menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 250 juta, subsidair 3 bulan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, proses PK mulai dari pengajuan hingga vonis akan memakan waktu 250 hari.
"Sesuai dengan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/ 2014 adalah 250 hari," kata Abdullah saat dikonfirmasi.
Sebelum Basuki dan Fenny, tercatat sudah ada yang 11 terpidana korupsi KPK telah mengajukan PK ke MA yang diduga memanfaatkan masa pensiun Artidjo, yakni:
1. Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 30 April 2018
ADVERTISEMENT
2. Suroso Atmomartoyo, terpidana suap proyek pembelian Tertra Ethyl Lead dari The Associated Octel Cimoany Limited. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina tersebut mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
3. Siti Fadilah Supari, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Mantan Menkes itu mengajukan PK pada 15 Mei 2018.
4. Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji. Pria yang merupakan mantan Menteri Agama itu mengajukan PK pada 4 Juni 2018.
5. Muhammad Sanusi, terpidana suap reklamasi Teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut mengajukan PK pada 25 Juni 2018.
6. Guntur Manurung, terpidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pengajuan PK mantan anggota DPRD Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
7. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut mengajukan PK pada 2 Juli 2018.
8. Jero Wacik, terpidana korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014). Ia mengajukan PK pada 10 Juli 2018.
9. Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terpidana suap dua hakim PN Jakarta Pusat. Mantan pengacara Jessica Kumala Wongso itu mengajukan PK pada 19 Februari 2018.
10. Tafsir Nurchamid, terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI tersebut mengajukan PK pada 10 April 2018.
11. Budi Susanto, terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia mengajukan PK pada Senin, 27 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Live Update