2 Penyuap Patrialis Akbar Cabut Permohonan PK

5 September 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny, kompak mencabut permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Fenny baru mengajukan PK pada 1 Agustus dan Basuki pada 14 Agustus. Pencabutan PK keduanya dikonfirmasi kuasa hukum Basuki Hariman, Arman Hanis.
ADVERTISEMENT
Menurut Arman, pencabutan PK dilakukan pada Selasa, 4 September 2018 kemarin. Namun, Arman belum mengetahui alasan di balik sikap Basuki tersebut. Sedianya, sidang perdana pengajuan PK Basuki diagendakan berlangsung siang tadi.
"Klien saya yang menyampaikan kemarin. Saya hanya menyampaikan di persidangan, jadwal persidangan kan hari ini," ungkap Arman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Arman juga belum bicara lebih lanjut dengan Basuki, apakah dengan mencabut PK, Basuki menerima vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Jaksa KPK Bayu Satrio membenarkan pencabutan pengajuan PK Basuki dan Fenny. Bayu mengaku sudah menerima salinan surat pencabutan PK dari Ng Fenny.
"Berkas Fenny baru dicabut tertanggal 3 September 2018, sedangkan Basuki Hariman, baru tadi diberikan majelis hakim, cuma dari pihak kami belum menerima fotokopinya," kata Bayu usai persidangan.
Sidang Basuki Hariman dan Ng Fenny. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Basuki Hariman dan Ng Fenny. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Basuki dan Fenny telah divonis bersalah karena secara bersama-sama menyuap Patrialis Akbar senilai USD 50 ribu pada Januari 2018. Uang itu diberikan melalui rekan Patrialis bernama Kamaludin.
ADVERTISEMENT
Suap dilakukan agar Patrialis memenangkan putusan perkara uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi kala itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Basuki dan Fenny hanya terbukti memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS ke Kamaludin. Menurut Hakim, Patrialis menerima uang dari Kamaludin sebesar 10 ribu dolar AS.
Sidang Basuki Hariman dan Ng Fenny (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Basuki Hariman dan Ng Fenny (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Atas perbuatanya itu, Basuki divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Ng Fenny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Basuki dan Fenny dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Fenny yang tidak puas terhadap putusan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi hukuman Fenny diperberat menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 250 juta, subsidair 3 bulan.