Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Perampok Pecatan TNI Bobol Brankas Berisi Rp 90 Juta di Kantor PUPR Bali
20 Juli 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Enam perampok membobol tiga unit brankas berisi uang tunai senilai Rp 90 juta di Kantor Balai Teknik Pantai Kementerian PUPR di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali , Senin (4/7) lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua dari empat perampok yang berhasil ditangkap merupakan mantan anggota TNI AD dan AU. Mereka dipecat pada 2013 lalu.
"Terduga pelaku Yandri Souhaly, 34 tahun, asal Jawa Barat dipecat dari TNI AD pada tahun 2013 dan terduga pelaku Adie Syaipul Makmur 37 tahun, asal Jawa Barat dipecat dari TNI AU pada tahun 2013," jelas Sumarjaya, Rabu (20/6).
Sementara dua pelaku lainnya adalah Irvan Ohorella (47) asal Maluku, Oktavianus Here Radja (42) asal Jawa Timur. Sedangkan, pelaku yang masih DPO adalah Ilham Marasabesi alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen.
ADVERTISEMENT
Para Perampok Menyekap Satpam Kantor
Kasus perampokan ini terjadi pada Minggu (3/7) sekitar pukul 01.30 WITA lalu. Saat itu, para pelaku masuk ke dengan cara memanjat pagar dan langsung menyekap seorang satpam yang berjaga.
Mereka juga menyekap seorang pegawai yang bertugas menjaga kantor di lobi. Mereka lalu mengikat tangan dan kaki kedua korban menggunakan tali rafia serta menutup mulutnya dengan lakban.
"Mereka mengingatkan agar tidak bergerak dan diam tidak bergerak," papar Sumarjaya.
Dua pelaku selanjutnya masuk ke ruangan administrasi dan membobol 3 unit brangkas. Sementara, empat pelaku lainnya mengawasi suasana dan para korban.
Mereka langsung kabur setelah beraksi. Kasus ini akhirnya dilaporkan korban kepada atasan dan pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sengaja datang ke Pulau Dewata untuk merampok. Bahkan, para pelaku telah memesan tiket pesawat pulang tujuan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka ternyata pernah melakukan tindak pidana di Jakarta dan Jawa Barat. Sumarjaya belum mengetahui jenis pidana yang dimaksud.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.