Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Perempuan di Sumbar Dibuang ke Laut dan Ditelanjangi, Kasus Dipaksa Damai?
15 April 2023 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus persekusi dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat , menyita perhatian publik. Korban berusia 19 tahun dan 24 tahun itu diarak, diceburkan ke laut, hingga ditelanjangi.
ADVERTISEMENT
Salah satu korban, kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Hasil yang didapat oleh LBH Padang dari hasil investigasi, usai di-persekusi, korban dipaksa damai yang difasilitasi di Polsek Lengayang.
"Dia (korban) sudah di-persekusi selama 10 menitan. Terus pergi dibawa ramai-ramai ke Polsek Lengayang. Di sana, dipaksa berdamai. Tindakan polisi ini membuat pelaku di atas angin," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Indira mengungkapkan, saat korban berada di polsek, terjadi perdebatan panjang lantaran massa yang sangat ramai. Akhirnya, korban terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut.
"Ditandatangani saja (surat damai) oleh korban, karena sudah capek korban. Di surat perdamaian itu ada hal menarik, di surat perdamaian korban tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sudah damai, tanda tangan. Terus, si korban merasa tidak puas (video beredar). Akhirnya viral video, korban lapor kembali," sambung Indira.
Menurut dia, harusnya usai kejadian persekusi itu pihak kepolisian langsung memproses kasus. Namun, ia menilai pihak kepolisian malah tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
"Harusnya pihak kepolisian saat itu langsung memproses saja (warga yang terlibat). Kenapa kasus persekusi terhadap perempuan sering terjadi di Sumbar terutama? Karena pihak kepolisian tidak pernah memberikan efek jera terhadap pelaku," jelasnya.
Indira berharap ke depan, jika ingin masyarakat tidak main hakim sendiri atau melakukan persekusi, kepolisian harus tegas. Pelaku yang melakukan persekusi, melakukan main hakim sendiri diproses hukum.
"Siapa melakukan persekusi siapa main hakim sendiri harus diproses hukum. Tindakan polisi seperti itu (memfasilitasi) salah, sehingga membuat pelaku di atas angin," kata dia.
ADVERTISEMENT
Polisi Bantah Paksa Damai
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, membantah pihak kepolisian memaksa untuk melakukan perdamaian.
"Aslinya tidak ada pihak Polsek memaksa untuk berdamai. Urusan damai itu kepala kampung, ketua pemuda dengan pihak Korban (orang tua korban suami korban) saat itu ada," tegas Novianto dikonfirmasi kumparan.
"Karena mereka ada rasa takut akan dijemput Satpol PP dari kabupaten. Perdamaian dibaca dan ditanda tangan tanpa paksa," tambahnya.
Bahkan, kata Novianto, pihak korban mendesak dipercepat tanda tangan surat pernyataan tidak menuntut.
"Kalau kegiatannya iya di Polsek, tapi bukan dengan anggota Polsek, dengan ketua pemuda dan kepala kampung," pungkasnya.