2 Perusahaan yang Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol Belum Disanksi

10 November 2021 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Membersihkan sampah di Teluk Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Membersihkan sampah di Teluk Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan farmasi menjadi penyebab ada kandungan paracetamol di teluk Jakarta. Hal ini diketahui setalah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penelusuran terhadap setiap perusahaan yang memproduksi Paracetamol di sekitar Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Meski sudah diketahui, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan tersebut.
"Belum ya [pemberian sanksi]," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (10/11).
Riza menyatakan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan itu. Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
Sejumlah bocah berenang di perairan Teluk Jakarta, Jumat (8/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Itu sudah kami sampaikan kan, kita kasih tau perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan. Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menemukan biang keladi terkait tercemarnya perairan teluk Jakarta dengan kandungan paracetamol.
“Diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, PT. MEF dan PT. B diwajibkan untuk menutup saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan melakukan perbaikan teknis pembuangan limbah.
“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah,” jelas Yogi.