2 Petugas Bantu Pelarian Cai Changpan, Lapas Tangerang Akan Dievaluasi

7 Oktober 2020 10:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster buronan WN China terpidana mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster buronan WN China terpidana mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lapas Klas 1 Tangerang berbenah usai peristiwa WN China terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan melarikan diri. Buntut dari pelarian Cai, 2 petugas lapas jadi tersangka karena diduga membantu pelarian sang terpidana mati.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan dua petugasnya yang jadi tersangka.
"Kita tetap menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian, kita menunggu proses hukum dari kedua pegawai Lapas Tangerang tersebut yang telah ditetapkan statusnya jadi tersangka oleh kepolisian," kata Rika saat dihubungi, Rabu (7/10).
Rika mengatakan, selain proses di kepolisian, pihaknya pun terus melakukan pendalaman dan evaluasi atas kaburnya Cai. Sejauh ini, kata Rika, sudah 5 orang petugas yang dinonaktifkan atas insiden kaburnya Cai. Namun identitas petugasnya tak disebutkan.
Lapas Klas I Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Rika menyebut, atas peristiwa itu, Lapas Tangerang akan melakukan evaluasi kinerja. Hal ini agar kejadian serupa tak terulang.
"Tanpa peristiwa pun apalagi dengan ada peristiwanya tentu selalu akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan kerja, untuk personel atau pegawai di pemasyarakatan di Lapas Tangerang sesuai dengan bidangnya masing-masing," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dua petugas Lapas Tangerang yang jadi tersangka adalah seorang bernama S yang posisinya sebagai Wadanru di lapas, lalu tersangka lainnya juga berinisial S yang bertugas sebagai pegawai kesehatan di lapas.
Keduanya diketahui membantu menyediakan pompa air untuk Cai. Atas bantuan tersebut keduanya menerima imbalan Rp 100 ribu. Akibat perbuatannya keduanya dijerat Pasal 426 KUHP. Pasal itu memiliki hukuman terberat penjara selama 4 tahun.
Cai kabur dengan cara menggali lubang dari dalam selnya menembus gorong-gorong di luar Lapas. Panjang lubang yang ia buat mencapai 30 meter.
Lubang pelarian itu ia buat selama 8 bulan dengan menggunakan sejumlah perkakas yang dicuri dari pembangunan dapur di dekat selnya. Hingga kini Cai masih dalam pengejaran polisi. Diduga kuat ia berada dalam hutan daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT