2 Pimpinan Cabang Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen

18 November 2021 0:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011-2017.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan Bank DKI dari cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, yang ketiga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," kata Bima seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/11).
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan dari hasil penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau tersebut.
ADVERTISEMENT
“Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI,” ungkapnya.
“Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai senilai Rp 39,1 miliar.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," pungkasnya.