2 PNS Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Masih Terima Gaji

22 November 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan 2 PNS di Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI hingga miliaran rupiah. Meski telah dinonaktifkan, keduanya masih menerima 50 persen dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan yang bersangkutan kita bebaskan dari kewajiban dia sebagai statusnya PNS. Dia hanya diberikan gaji 50 persen (dari gaji pokok), itu di aturan demikian sampai menunggu inkrah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Dua PNS yang bertugas di Satpol PP Jakarta Timur itu kini masih menjalani rangkaian pemeriksaan di kepolisian. Satu PNS sudah bekerja selama 25 tahun, satu lagi sudah bekerja 11 tahun.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Chaidir mengatakan dua anggota Satpol PP tersebut dinonaktifkan agar tidak mengganggu pemeriksaan oleh polisi. BKD juga tidak bisa memecat keduanya sebelum proses hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dia PNS, ya, dia dibebaskan dari jabatan PNS-nya (pegawai negeri sipil). Bagi PNS di UU 5 Tahun 2014 mereka enggak bisa diberhentikan langsung, menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian, nanti inkrahnya gimana. Kalau dia inkrah, jadi terpidana, baru dia diberhentikan," tutur Chaidir.
ADVERTISEMENT
Hal ini berbeda dengan 10 anggota Satpol PP lainnya yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka sudah lebih dulu dipecat usai dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh atasannya.
"Kalau pegawai PTT memang ada aturannya, ketika dia melanggar hukuman disiplin berat, ini kan kategorinya berat, dan sudah di-BAP atasan langsung, maka BKD dengan laporan dari atasan langsung, sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Chaidir.
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kebijakan membayar gaji PNS nonaktif sebesar 50 persen itu tertuang dalam Pasal 281 ayat 3 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 281
(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c tidak diberikan penghasilan.
ADVERTISEMENT
(2) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang pemberhentian sementara.
(3) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Sementara yang dimaksud dalam Pasal 276 huruf c ialah PNS yang dinonaktifkan dengan alasan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kasus tersebut sendiri masih bergulir di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa uang yang dibobol senilai Rp 32 miliar, tapi Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy menyatakan bahwa jumlah pastinya masih dihitung.
ADVERTISEMENT