2 Polisi di Madiun yang Pasok Sabu ke Pengedar Juga Positif Narkoba

21 Maret 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua anggota polisi Aiptu PB dari Polsek Saradan Madiun dan Aiptu DS dari Polsek Genteng, Surabaya terlibat kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian, menyebut bahwa peran dari dua anggota itu yakni sebagai pencari barang haram sabu-sabu untuk dijual ke pengedar.
Selain itu, dua anggota polisi itu juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah petugas polisi melakukan pemeriksaan tes urine.
"Iya positif," Arie kepada wartawan, Selasa (21/3).
Arie menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aiptu PB dan Aiptu DS hanya menjual narkoba jenis sabu-sabu saja. Namun, ia tak merinci berapa jumlah sabu yang telah dijual.
"Sabu saja (narkoba yang dijual)," terangnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Madiun menangkap dua anggota polisi yang memasok narkoba jenis sabu ke pengedar. Keduanya yakni Aiptu PB (46), anggota polisi yang bertugas di Polsek Saradan, Madiun dan Aiptu DS (46), anggota polisi yang bertugas di Polres Genteng, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan kedua polisi tersebut merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya polisi menjerat S, warga Kecamatan Wonosari pada Februari 2023 lalu.
Dari penangkapan tersangka S, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu, berujung penangkapan kedua oknum polisi.
“Pada tanggal 24 Februari 2023, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S,” kata Anton.
Dari pengembangan pemeriksaan, didapati fakta bahwa S mendapatkan barang haram tersebut dari Aiptu PB yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Kemudian, Aiptu PB menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba itu dari Aiptu DS sebanyak 6 gram dengan harga Rp 6 juta.
“Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 114 sebagai pengedar,” ucapnya.