news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

2 Polisi di NTT Dipecat Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

23 Maret 2025 4:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
2 Polisi dari Polda NTT, yakni Brigpol L dan Ipda H dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pasalnya mereka terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Mereka berdua disidang oleh Majelis Etik Polri di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT, pada Kamis (20/3).
Sidang ini dibagi jadi 2 sesi. Pertama, Brigpol L yang disidang.
"Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, lewat keterangannya, Sabtu (22/3).
Lantas berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara pada sesi berikutnya, majelis etik menggelar sidang untuk Ipda H. Ia adalah personel Ditlantas Polda NTT.
ADVERTISEMENT
"Dengan alasan yang serupa—melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri," ucap Henry.
Tak ada pertimbangan yang meringankan, bagi Ipda H. Meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik selama berdinas. Ia tetap dikenai sanksi PTDH karena disebut tidak kooperatif dan perbuatan yang ia lakukan tidak mencerminkan disiplin institusi.
"Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," tutup Henry.