2 Polisi di Semarang yang Peras Remaja Jalani Sidang Etik

17 Februari 2025 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang sidang Polda Jateng. Dok: Intan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang Polda Jateng. Dok: Intan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua polisi yang memeras remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Senin (17/2), menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
ADVERTISEMENT
Dua polisi tersebut yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo terancam didemosi hingga dipecat dengan tidak hormat.
Sidang kode etik itu digelar di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng. Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Hingga pukul 13.00 WIB sidang masih berlangsung.
"Sidang kode etik, dua langsung anggota yang bermasalah itu. Dimulai sekitar jam 10.00 WIB. Dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo Pamen Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (17/2).
Ia menyebut, korban dalam kasus yakni dua orang remaja hadirkan dalam sidang ini. Selain itu, ada empat orang yang saksi yang ikut hadir.
"Saksi dari anggota ada sekitar empat. Pelapor atau korban sendiri (tidak termasuk empat). Langkah selanjutnya yang bersangkutan menerima atau tidak, banding atau tidak," kata Artanto.
ADVERTISEMENT
Kasus pemerasan oleh komplotan polisi ini terungkap setelah aksi mereka diketahui oleh warga pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB dengan korban sepasang remaja.
Modusnya menuduh sejoli tersebut berbuat asusila atau pidana. Kini dua polisi tersebut yaitu Aiptu Kusno yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy yang bertugas di Polsek Tembalang telah ditahan di Rutan Polda Jateng.
Kemudian, seorang sipil yang merupakan komplotan mereka bernama Suyatno juga sudah ditahan.