2 Polisi di Sinjai yang Dipecat karena Bolos Bertahun-tahun Hilang Misterius

2 Agustus 2024 14:15 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua polisi di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), karena tidak masuk kantorĀ  selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua polisi di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), karena tidak masuk kantorĀ  selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua polisi yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi, dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka melakukan pelanggaran indispliner atau desersi dengan tidak bekerja selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 10 Januari 2017 sampai sekarang. Sedangkan Brigpol Jusnadi tidak masuk kantor sejak 11 Agustus 2008, sampai sekarang.
Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Suharto mengatakan, kedua polisi yang dilakukan PTDH sempat dilakukan pencarian karena tidak pernah masuk kantor.
"Mereka tidak pernah masuk kantor. Kami lakukan pencarian sampai diterbitkan surat DPO atau daftar pencarian orang," kata Suharto kepada kumparan, Jumat (2/8).
Dalam proses pencarian yang berlangsung lama itu, polisi tidak berhasil mendapatkan keberadaan mereka.
"Tidak ditemukan mereka. Menghilang betul. Apabila kami dapat informasi terkait keberadaannya, setelah kami ke lokasi ternyata tidak ada. Keluarganya juga mengaku tidak tahu di mana mereka," bebernya.
Pencarian bertahun-tahun yang tak membuahkan hasil itu akhirnya diputuskan keduanya disanksi PTDH.
ADVERTISEMENT

Tidak Terima Gaji saat Bolos Kerja

Suharto menegaskan, selama kedua polisi tersebut tidak masuk kerja, mereka tidak menerima gaji.
"Kan dalam aturan itu jelas, kalau polisi tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut maka gajinya juga tidak diberikan," bebernya.
Sebelumnya, upacara PTDH kedua polisi tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 dan Kep/428/V/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri atas nama Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi.
"Yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, jadi PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian," tegasnya.