2 Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Habib Rizieq

18 Oktober 2021 16:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing".
Dalam persidangan tersebut, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin yang merupakan anggota Resmob Polda Metro Jaya didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Pada kasus ini, perkara Ipda Elwira Priadi Z, dihentikan karena meninggal dunia.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, dikutip dari Antara, Senin (18/10).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Briptu Fikri melakukan perbuatan itu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut dibagi menjadi dua klaster waktu. Pertama, tewasnya dua laskar FPI dalam dugaan baku tembak. Kedua tewasnya empat laskar FPI yang ditembak secara langsung.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Peristiwa itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.50 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200 meter Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Berawal ketika polisi melakukan pengintaian gerak-gerik Habib Rizieq yang saat itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Termasuk ketika rombongan Habib Rizieq disebut akan mengunjungi pengajian keluarga sekaligus melakukan pemulihan kesehatan di Karawang..
Pengawal Habib Rizieq yang mengetahui ada yang membuntuti kemudian berusaha menghalangi mobil petugas kepolisian. Bahkan sempat terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Dua pengawal Habib Rizieq yang merupakan laskar FPI meninggal dalam baku tembak itu. Komnas HAM menyebut ada temuan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perlawanan ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan 4 pengawal Habib Rizieq lainnya. Belakangan, keempat orang yang sempat ditahan itu juga mati ditembak. Polisi beralasan keempatnya hendak melarikan diri dan melawan.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa Allo.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.