2 Polisi Gadungan Beraksi di Tanah Abang, Tuduh Korbannya Transaksi Narkoba

15 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku polisi gadungan di Tanah Abang, Jakpus.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku polisi gadungan di Tanah Abang, Jakpus. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) beraksi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Modusnya menuduh korbannya melakukan transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban berinsial YWW, F, dan IMY tengah berjalan kaki di lokasi kejadian.
“Pelaku RE mengatakan 'minggir, minggir berhenti dulu!' sambil tangannya memepet badan korban bersama F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Setelah itu, pelaku memerintahkan korban untuk kembali berdiri. Ia memeriksa badan dan pakaian korban sambil menuduh mereka habis transaksi narkoba.
"Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba tramadol ya' kepada korban F dan IMY," ucap Aditya.
Barang bukti dari dua pelaku polisi gadungan di Tanah Abang, Jakpus. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku HS, kemudian datang menghampiri. Ia langsung memeriksa badan dan pakaian korban.
HS lalu mengambil ponsel merek Infinix milik YWW dan sebungkus rokok dari dalam saku celananya. Ia juga mengambil dompet dari saku celana korban berinisial F.
ADVERTISEMENT
"Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil uang sejumlah Rp 70 ribu, setelah itu dompet dikembalikan ke F," jelas Aditya.
"Saat bersamaan pelaku RE sambil memegang megang pinggang dan memajukan badannya sambil mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," tambahnya.
Korban F sempat memohon agar pelaku tidak mengambil semua uangnya, sebab uang itu akan dipakai sebagai ongkos pulang. Ia juga mengaku tak bertransaksi narkoba.
"IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan bukan transaksi narkoba.' Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," terang Aditya.
Usai menggasak uang dan barang berharga korbannya, para pelaku langsung kabur. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanah Abang yang jaraknya sekitar 700 meter dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, pelaku langsung dibekuk. Saat ini keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," pungkas Aditya.