2 Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Ternyata Masih Bebas

30 Mei 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo atas kekerasan & pembunuhan terhadap wartawan, Jumat (25/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo atas kekerasan & pembunuhan terhadap wartawan, Jumat (25/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar segera mengeksekusi dua terdakwa penganiayaan terhadap Nurhadi wartawan Tempo.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa tersebut merupakan anggota Polri aktif yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Saat ini, terdakwa Firman dan Purwanto masih bebas meski vonis telah dijatuhkan atau berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi Purwanto dan M. Firman Subkhi ditolak.
Jadi, Putusan MA itu memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama. Serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.
Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada saksi berinisial F yang juga menjadi korban.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan sudah enam bulan sejak putusan itu tersebut, Purwanto dan Firman masih belum dieksekusi.
ADVERTISEMENT
“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri,” kata Eben dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Selasa (30/5).
Eben menyampaikan pihaknya mendesak agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu segera melakukan eksekusi terhadap Firman dan Purwanto.
Selain itu, kata dia, keduanya segera membayarkan restitusi seperti yang telah ditetapkan dalam putusan di pengadilan.
Eben mengungkapkan pihaknya mendesak eksekusi tersebut agar memenuhi keadilan kepada korban dan menunjukkan komitmen dari Kejati Jatim dalam menegakkan hukum dam keadilan.
“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pengacara LBH Lentera, Salawati Taher, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkonsolidasi dan melakukan pendampingan.
“Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini akan terus kami rapikan sebagai wadah teman-teman yang mewakafkan diri pada perjuangan dan kerja-kerja kebebasan pers khususnya di Jatim. Dan ke depannya, apabila ada jurnalis di Jatim yang menjadi korban kekerasan karena aktivitas-aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan, bisa mendapatkan pendampingan dari Aliansi,” kata Salawati.

Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Seorang wartawan Tempo bernama Nurhadi dianiaya. Kontributor Tempo Surabaya itu diduga dianiaya polisi saat tengah mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Berdasarkan keterangan dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Nurhadi dianiaya pada Sabtu, 27 Maret 2021. Ia dianiaya saat pergi ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi setelah melakukan sederet penyidikan.
Dua orang tersangka itu yaitu anggota polisi bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Kemudian, Firman dan Purwanto disidangkan dan dijatuhkan vonis sepuluh bulan penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Perkara ini sendiri kini dalam tahap kasasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam Pengadilan Tingkat Banding yang diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Hingga kini, dua terdakwa tersebut masih belum ditahan. Saat ini keduanya masih bertugas di Polda Jatim, namun tidak memiliki jabatan.