2 Polisi Polres Sleman Dimutasi Terkait Pengeroyokan Bryan Yoga

12 September 2022 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso menyatakan dua polisi yang diduga terlibat penganiayaan Anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma telah dipindah ke Pelayanan Markas atau (Yanma) Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Kasus keduanya juga ditangani Ditreskrimum Polda DIY untuk dugaan pengeroyokan. Sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda DIY.
"Dari awal begitu kejadian langsung kita nonaktifkan sudah kita nonaktifkan dulu, kemudian nanti dari begitu kita sudah sidang kode etik baru kita akan ada keputusannya dari sidang kode etik itu apakah dinonaktifkan permanen atau ada putusan lain didemosi ataupun yang lainnya," kata Slamet di Polda DIY, Senin (12/9/2022).
"Sementara ini sudah di Polda. Sementara kita tarik dulu ke Yanma (keduanya)," jelasnya.
Slamet mengatakan, kasus ini ditangani Polda DIY sesuai dengan prosedur. Namun, diakuinya ada beberapa hambatan seperti beberapa korban, saksi, yang sampai bulan Agustus masih dalam kondisi sakit sehingga belum bisa diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Ini kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun dari kode etiknya sampai saat ini masih berjalan dan itu saya pastikan bahwa kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasa-rekayasa ataupun obstruction of justice tidak ada yang seperti itu," ujarnya.
Slamet menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari kejadian awal hingga insiden korban tertabrak mobil.
"Penyidik sudah memeriksa dari awal. Dari mulai kejadian awal itu seperti apa kemudian perkembangannya sampai sempat terjadi kecelakaan, jadi luka-luka yang ada juga luka-luka, yang ada itu bukan karena luka-luka (pasal) 170nya tapi lebih parah kepada luka-luka karena kecelakaan kan begitu, itu yang mungkin tidak diangkat," jelasnya.
Soal pelanggaran etik, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa. Setidaknya ada 6 orang yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Sementara baru 6, nanti mungkin ada nambah lagi baik itu saksi yang memberatkan maupun meringankan," katanya.