2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Batal Bebas, Kini Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan: eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Hal itu berdasarkan putusan kasasi yang diketok hakim agung.
ADVERTISEMENT
Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan dalam tingkat kasasi MA dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"[Wahyu] terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun 6 bulan," begitu amar putusan kasasi yang diketok pada Rabu (23/8).
Adapun Bambang dihukum lebih ringan.
"[Bambang] terbukti Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP Pasal 360 ayat (2) KUHP Pidana penjara 2 tahun," bunyi petikan putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal. Ada sejumlah pihak yang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sidang tuntutan kasus tragedi Kanjuruhan terhadap tiga terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kedua polisi ini divonis bebas di PN Surabaya. Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas karena dinilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut, timbulnya korban saat tragedi itu karena AKP Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Atas pertimbangan dan fakta persidangan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Sementara AKP Bambang Sidiq Bebas divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Hakim membeberkan, AKP Bambang Sidiq Ahmadi memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Namun, saat itu asap yang dihasilkan dari tembakan tersebut terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah stadion. Sehingga, asap gas air mata tersebut tidak sampai mengenai penonton yang ada di tribune.
Kekacauan di Kanjuruhan, 1 Oktober. Foto: Putri/AFP
ADVERTISEMENT