2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis 2-2,5 Tahun Bui, Keluarga Korban Bersyukur

24 Agustus 2023 20:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semak liar tumbuh dan menutupi area lapangan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
zoom-in-whitePerbesar
Semak liar tumbuh dan menutupi area lapangan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan: eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Kini, Wahyu divonis 2,5 tahun penjara dan Bambang divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Menanggapi vonis tersebut, keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku bersyukur.
"Lumayan buat penegakan hukum Indonesia. Yang awalnya hakim PN Surabaya memvonis bebas, jadi kena hukum 2 tahun dan 2,5 tahun," ujar keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, kepada kumparan, Kamis (24/8).
Devi menyampaikan, seharusnya terdakwa lainnya juga mendapat tambahan hukuman pidana penjara.
"Seharusnya yang lain di tambah hukumannya. Hakim PN Surabaya buta mata hatinya. Sudah dibutakan uang dan amanat jadi hakim. Padahal di bawah sumpah Al-Qur'an," ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap dua terdakwa Wahyu dan Bambang bisa dihukum lebih dari 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ya seharusnya lebih dari 5 tahun, hukuman mati lebih tepatnya. 135++ nyawa meninggal dan lebih dari 500 luka-luka," ungkapnya.
Devi menambahkan, dirinya masih meyakini bahwa tragedi Kanjuruhan ini disebabkan oleh tembakan gas air mata.
"Yakin satu juta persen," tandasnya.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal. Ada sejumlah pihak yang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Kedua polisi ini divonis bebas di PN Surabaya. Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas karena dinilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Kemudian, hakim menyebut, timbulnya korban saat tragedi itu karena AKP Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Atas pertimbangan dan fakta persidangan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Sementara AKP Bambang Sidiq Bebas divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Hakim membeberkan, AKP Bambang Sidiq Ahmadi memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Namun, saat itu asap yang dihasilkan dari tembakan tersebut terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah stadion. Sehingga, asap gas air mata tersebut tidak sampai mengenai penonton yang ada di tribune.
Namun kini hukuman bebas keduanya dibatalkan dan dijatuhi hukuman penjara.