2 Polisi Terdakwa Penembakan Pengawal Habib Rizieq Jalani Sidang Hari Ini

18 Oktober 2021 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Dua polisi yang terlibat penembakan 4 pengawal Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kedua polisi itu ialah anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Ada satu tersangka lain dalam kasus ini yakni Ipda Elwira Priadi Z. Namun, kasusnya dihentikan karena dia meninggal dunia.
Dikutip dari situs pengadilan, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Senin (18/10). Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella akan disidang secara terpisah.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Masih dari situs pengadilan, sedikit dipaparkan isi dakwaan keduanya. Peristiwa itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.50 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200 meter Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," bunyi dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berawal ketika polisi melakukan pengintaian gerak-gerik Habib Rizieq yang saat itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Bogor. Termasuk ketika rombongan Habib Rizieq disebut akan mengunjungi pengajian keluarga sekaligus melakukan pemulihan kesehatan di Karawang..
Pengawal Habib Rizieq yang mengetahui adanya yang membuntuti kemudian berusaha menghalangi mobil petugas kepolisian. Bahkan sempat terjadi baku tembak.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Dua pengawal Habib Rizieq yang merupakan laskar FPI meninggal dalam baku tembak itu. Komnas HAM menyebut ada temuan senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perlawanan ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan 4 pengawal Habib Rizieq lainnya. Belakangan, keempat orang yang sempat ditahan itu juga mati ditembak. Polisi beralasan keempatnya hendak melarikan diri dan melawan.
ADVERTISEMENT
Namun Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap 4 orang itu masuk kategori unlawful killing. Kepolisian pada akhirnya menjerat 3 anggotanya sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.