2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan anggota Polri.
Keduanya yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi),” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).
Mia menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan memori kasasi terkait alasan penolakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“(Memori kasasi) sedang kami siapkan dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan,” ucapnya.
Mia mengungkapkan, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke PN Surabaya.
“Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan,” tandasnya.
Diketahui, tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri telah menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Sidiq Ahmadi divonis bebas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan langsung hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, untuk terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Alasan Kompol Wahyu dan AKP Bambang Bebas
Hakim memutuskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas karena tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Hakim menyebut, timbulnya korban saat tragedi itu karena AKP Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Dan selama dari persidangan bahwa terungkap terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan dan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu," ucapnya.
Atas pertimbangan dan fakta persidangan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Sementara AKP Bambang Sidiq Bebas divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Hakim membeberkan, AKP Bambang Sidiq Ahmadi memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Namun, saat itu asap yang dihasilkan dari tembakan tersebut terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah stadion. Sehingga, asap gas air mata tersebut tidak sampai mengenai penonton yang ada di tribune.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," ujar hakim Abu saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
