2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

16 Maret 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan 2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.
ADVERTISEMENT
2 putusan vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam 2 sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Hakim menilai, baik Wahyu maupun Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu dan Bambang dari penjara.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," katanya.
Vonis ini melunturkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan.
Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.
Sejumlah polisi melakukan aksi sujud massal sebagai permohonan maaf atas korban tragedi Kanjuruhan, di halaman Polresta Malang, Jawa Timur, pada 10 Oktober 2022. Foto: ANTARA FOTO/HO-Humas Polresta Malang