2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
·waktu baca 2 menit

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan 2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.
2 putusan vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam 2 sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Hakim menilai, baik Wahyu maupun Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," kata Hakim Abu saat membacakan amar putusan Wahyu di PN Surabaya, Kamis (16/3).
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," ujar Hakim Abu saat membacakan amar putusan Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu dan Bambang dari penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," katanya.
Vonis ini melunturkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan.
Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.
