2 Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Langgar Etik, Dipatsus di Propam
·waktu baca 2 menit

Mabes Polri menyampaikan perkembangan kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Bripda Ignatius tewas ditembak seniornya.
Dalam kasus ini, dua polisi berinisial Bripka IG dan Bripda IMS yang merupakan senior korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka ini terbukti melanggar etik. Mereka kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Provost Propam Mabes Polri.
"Saat ini kedua terduga pelanggar dilakukan patsus di Biro Provost Propam," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).
"Polri berkomitmen menindak tegas secara objektif dalam kasus ini. Saat ini kasus pidana dan proses kode etik masih dilakukan," jelas Ramadhan.
Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya yang sesama polisi pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7). Insiden itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Insiden tertembaknya Bripda Ignatius ini terjadi ketika salah satu rekannya hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas. Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius hingga menyebabkannya tewas.
Dari hasil autopsi ditemukan ada satu luka tembakan yang berada di belakang telinga Bripda Ignatius. Jasadnya kini telah dimakamkan keluarga di Melawi, Kalimantan Barat.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripda IMS. Hal ini terjadi ketika Bripda IMS dalam kondisi mabuk.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin.
