Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota Ditlantas Polda Bali yang mengawal Richard Muljadi jogging di Kota Denpasar dengan mobil patroli jalan raya (PJR).
ADVERTISEMENT
Keduanya cuma diberikan sanksi lisan dan permohonan maaf tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Perlu saya sampaikan hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan displin. Tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi . Yang pertama adalah mereka yang berdua itu, anggota itu, membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan seperti ini. Kedua, adalah teguran lisan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Senin (19/10).
Dia mengatakan, duanya terbukti melakukan pelanggaran prosedur pengawalan ketika mengawal Richard Muljadi yang juga cucu konglomerat Kartini Muljadi.
"Karena yang dikawal adalah orang yang sedang lari sehingga ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi kejadian yang kemarin itu tidak dianggap patut dilaksanakan untuk dilakukan pengawalan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh Ditpropam Bali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Syamsi mengaku pengawalan oleh masyarkat bisa diajukan ke Polda Bali. Nantinya, petugas yang menilai kegiatan masyarakat tersebut patut dikawal atau tidak.
"Pengawalan ada ketentuan di antara, pengawalan presiden dan wakil presiden pejabat-pejabat negara kemudian pengawalan terhadap ambulans yang membawa orang sakit, ini di antaranya yang menjadi persyaratan dalam pengawalan.
"Pada intinya pengawalan itu semua dilakukan permohonan pengawalan namun dari polisi harus mempertimbangkan dan menilai dulu apakah pengawal ini patut dilakukan atau tidak," imbuh dia.
Syamsi juga enggan menceritakan alasan polisi mengawal Richard lari pagi. Dia mengaku hanya fokus pada kasus pelanggaran dua orang anggota Ditlantas Polda Bali tersebut.
Dia membantah jika Richard memberi uang kepada polisi atas perintah atasan agar Richard dikawal.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dari keterangan resmi tidak ada permintaan secara resmi dari yang bersangkutan meskipun ada permintaan Kuta akan menilai itu wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak. Kita anggap itu tidak patut diberikan pengawalan," kata dia.